Kabar tentang rencana kepulangan 531 “Mujahidin” ISIS ke Tanah Air sebagaimana disampaikan Kepala BNPT, Komjen Suhardi Alius pekan lalu, ...
Kabar tentang rencana kepulangan 531 “Mujahidin” ISIS ke Tanah Air sebagaimana disampaikan Kepala BNPT, Komjen Suhardi Alius pekan lalu, ternyata juga menjadi sorotan Kadensus 88/Antiteror Brigjen Eddy Hartono.
Dia mengamini pernyataan eks Kabareskrim Polri itu, tentang lebih dari 500 warga negara Indonesia yang kini berada di Suriah dan Irak yang tak lama lagi diperkirakan akan mudik ke Indonesia.
Para WNI yang oleh BNPT dijuluki Foreign Teroris Fighter (FTF) itu kini mulai kembali pulang menyusul posisi kelompok ISIS yang dikomandoi Abu Bakar Al Baghdadi yang makin terjepit di Suriah. Ditambah lagi motif lain menyusul adanya fatwa pimpinan ISIS agar para kombatannya segera membentuk cabang ISIS di Asia Tenggara.
Terkait fatwa itu, Eddy menyebutkan bahwa Filipina telah ditunjuk ISIS untuk menjadi cabang kelompok radikal ini di Asia Tenggara. Hal ini ditengarai bakal terwujud dengan adanya kesiapan jaringan untuk berkembang dengan dukungan tiga kelompok “mujahidin” lokal di Filipina yang jumlahnya telah mencapai ratusan orang. Kemungkinan inilah yang kata Eddy mesti diantisipasi sejak dini, apalagi karena secara geografis, Indonesia memang berbatasan dengan Filipina.
Untuk itu, lanjut Eddy, Densus 88/Antiteror telah siap mengantisipasi kembalinya para kombatan ISIS itu ke Tanah Air, dengan mereduksi ancaman dan bahaya radikalisme yang pasti mereka bawa dari Suriah. Tindakan preventif itu dapat dilakukan di antaranya melalui sinergi bersama semua instansi dan kementerian yang ada, khususnya pihak imigrasi.
“Mereka berbahaya karena punya kemampuan militer dan juga jaringan. Untuk itu kami terus pasang radar dan akan bergerak untuk menangkap jika mereka kedapatan kembali masuk ke wilayah kita,” tegas Kadensus 88 itu.
Ditanya awak media, apakah kelak para kombatan ISIS alumni Suriah ini bisa dipidana jika mereka hanya terlibat teror di Suriah dan belum melancarkan aksi terornya di Indonesia, Eddy menjawab bahwa penting bagi Indonesia untuk segera melakukan revisi UU Antiteror yang ada.
“Untuk itulah kita perlu segera revisi UU Antiteror. Meskipun, dengan UU yang ada sekarang saya yakin juga bisa. Karena kita sudah mendapat keterangan dari Dubes Suriah di Indonesia jika ISIS ini telah dikategorikan sebagai organisasi teror di sana,” terang Eddy.
Apalagi seperti diketahui, PBB juga telah mengeluarkan resolusi bagi semua negara anggota untuk menempuh seluruh langkah yang diperlukan untuk melawan ISIS.
“Hal lainnya adalah jurisprudensi hasil sidang simpatisan ISIS Aminudin Mude cs yang telah dinyatakan bersalah bermufakat jahat dengan mengirimkan WNI bergabung dengan ISIS yang terbukti sebagai organisasi teror,” pungkasnya.
(IslamIndonesia)
BACA JUGA : Takut Mati 531 ‘Mujahidin’ ISIS Asal Indonesia Pulang ke Tanah Air