1. Salah kaprah soal mubahalah . Ada yg menyangka mubahalah itu bisa dipakai utk menghindari proses hukum. KELIRU! 2. Mubahalah di ...
1. Salah kaprah soal mubahalah. Ada yg menyangka mubahalah itu bisa dipakai utk menghindari proses hukum. KELIRU!
2. Mubahalah di masa Rasul berkenaan dg masalah aqidah, bukan soal dugaan tindak pidana. Ini 2 perkara yg harus dibedakan.
3. Sebagai contoh kalau ada yg dituduh mencuri, maka proses pembuktiannya bisa lewat sumpah, saksi atau alat bukti lain, bukan mubahalah
4. Buktikan anda tdk berada di tempat kejadian, ajukan saksi, dokumen, dll. Bukan menantang lewat mubahalah
5. Apa bedanya mubahalah dan sumpah? Mubahalah itu saling melaknat. Sumpah di pengadilan tdk demikian
6. Sumpah cukup mengatakan bhw keterangan anda benar. Bukan melaknat pihak lain, yang tdk percaya dg keterangan anda
7. Akan kacau sistem pidana kalau mubahalah dijadikan alat bukti. Itu sebabnya kitab fiqh jinayah tdk memasukkan mubahalah sbg alat bukti
8. Dalam sistem tradisional dulu ada semacam sumpah pocong, pidana modern menolaknya, apalagi mubahalah.
9. Nahnu nahkum bidz dzawahir. Kita hanya menghukumi apa yg dzahir. Mubahalah gak cocok di pengadilan; bakal deadlock, gak ada putusan
10. Ini bukan masalah berani atau tidak berani bermubahalah. Ini masakah menghormati proses dan sistem hukum. Cara pembuktian sdh diatur
11. Mau tiap hari mubahalah sekalipun, itu tdk akan menghapus tindak pidana yg dituduhkan kpd anda.
12. Mubahalah itu jika semua argumentasi mentok dan ujungnya salah benar soal keyakinan diserahkan pada Allah. Ini bukan wilayah pengadilan
13. Tindak pidana ini bukan soal keyakinan atau keimanan. Yg dituduhkan ini soal asusila. Lawan dg bukti dan saksi. Sanggup?
14. Sekali lagi, mubahalah berkenaan dg keyakinan yg tdk bisa dipidana. Ini beda dg tindak kriminal. Jadi keduanya dibedakan
15. Jadi kalau anda tersangkut perkara kriminal, ikuti proses hukumnya, bukan malah menantang mubahalah
16. Menantang mubahalah di luar perkara aqidah itu sesuatu yg berlebihan, dan tdk dilakukan Rasul
17. Mubahalah oleh RS yg beredar selama ini benarkah diucapkan RS? Ada videonya kah? Ada saksinya kah? Atau cuma meme saja yg beredar?
18. Katakanlah benar RS mengucapkan mubahalah, ini tdk melepaskan dia dari proses hukum, spt saya jelaskan di atas
19. Nanti semua orang yg dituduh kriminal bisa saja kabur dari tuntutan hukun dg alasan sdh mubahalah. Kacau kan sistem hukum kita jadinya!
20. Lagipula teks mubahalahnya adalah "tidak berzina", pdhl yg dituduhkan bukan zina, tapi gambar porno. Ini belum masuk dlm teks #mubahalah
21. Sebagaimana imbauan Ketum MUI, sebaiknya RS ikuti saja proses hukum yang berlaku. RS belum tentu bersalah kok
22. Mubahalah tidak menjadi dasar lari dari proses hukum. Siapapun sama di depan hukum. Kita jg pakai asas praduga tak bersalah
23. Jadi, pulanglah RS. Buktikan kalau ini semua rekayasa belaka. Jangan takut dan sedih, innallaha ma'ana! OK OCE?
24. Selesai penjelasan soal mubahalah dan selamat berbuka puasa utk kawan2 di tanah air. Maaf kami di Melbourne sdh duluan
Sumber :
Nadirsyah Hosen
Nadirsyah Hosen
Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama Australia-New Zealand dan Dosen Senior Monash Law School. Juga Pengasuh PonPes Ma'had Aly Raudhatul Muhibbin, Caringin Bogor pimpinan DR KH M Luqman Hakim.