Yusril: Status Tersangka Ahok Bisa Dicabut

NKRIONLINE.COM - Bareskrim Polri telah menetapkan calon Gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada 2017 Basuki Tjahja Purnama atau akrab disapa ...


NKRIONLINE.COM - Bareskrim Polri telah menetapkan calon Gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada 2017 Basuki Tjahja Purnama atau akrab disapa Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).


Penetapan ini tentu memicu beragam polemik dan tanggapan terkait status Ahok sebagai salah satu calon gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada 2017. Terkait penetapan dan status cagub tersebut, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra juga memberikan komentarnya.


Dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir Kompas.com, Yusril yang memberikan gambaran mengenai jalannya proses hukum terhadap Ahok, membeberkan bahwa status tersangka yang kini disandangnya bisa saja dicabut jika Ahok menggugat kesidang praperadilan.


“Kalau gugatan praperadilan dikabulkan, maka status tersangka harus dicabut. Sebaliknya jika gugatan praperadilan ditolak, maka status tersangka Ahok tetap dan penyidikan perkara dilanjutkan sampai ke pengadilan,” tutur Yusril dalam keterangan tertulisnya, Rabu 


Selain itu, Yusril juga menjelaskan bahwa status tersangka yang telah ditetapkan tidak mempengaruhi status Ahok dalam pencalonan Guberbur DKI Jakarta 2017. Menurutnya, Ahok bisa tetap melanjutkan pencalonannya karena status tersangka itu merupakan delik umum, bukan delik khusus seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Pilkada.


Yusril menambahkan, Ahok tidak bisa melanjutkan pencalonannya jika dia melanngar pidana dalam Undang-Undang Pilkada. Tak hanya bagi Ahok, ketentuan semacam ini juga berlaku bagi siapapun yang ikut mencalonkan diri dalam pilkada.


Tak hanya mengomentari status tersangka Ahok, Yusril juga menghimbau agar pelapor terus mengawasi jalannya proses penyidikan kasus ini. Menurutnya, pelapor juga berhak mengajukan gugatan praperadilan jika nantinya penyidik memutuskan mengeluarkan surat perintah penghentian perkara (SP3) karena kurangnya alat bukti.


“Saya percaya bahwa hukum itu adalah mekanisme untuk menyelesaikan masalah secara adil dan bermartabat,” pungkasnya. (suratkabar.id)




Nama

aktual,944,artis,5,astronomi,1,berita,978,bola,1,edukasi,5,fakta unik,59,herbal,1,humor,10,ibroh,1,informasi,20,inspiratif,41,internasional,35,islami,9,kecantikan,5,kesehatan,30,kisah nyata,5,kontroversi,149,kriminal,9,masakan,8,militer,5,Nasional,4,opini,58,politik,131,resep,8,seba-serbi,14,sejarah,48,selebriti,2,seni,1,Tausiah,5,teknologi,3,tips,32,wanita,8,
ltr
item
NKRI ONLINE: Yusril: Status Tersangka Ahok Bisa Dicabut
Yusril: Status Tersangka Ahok Bisa Dicabut
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiTrQCgDYumBJbhZFUPggiC0FMzPUikdgxglbB0cfd-0SXuf0Hx7JB1sjHrR_PsT0ByOM400CDLnfOocJtcrK7SB-TYvtD-fxv0Ol_D6EXs3Xut7dqxGBw_CSAc2U7uUnpsOoDGkHrhC-wE/s640/yusril-ihza.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiTrQCgDYumBJbhZFUPggiC0FMzPUikdgxglbB0cfd-0SXuf0Hx7JB1sjHrR_PsT0ByOM400CDLnfOocJtcrK7SB-TYvtD-fxv0Ol_D6EXs3Xut7dqxGBw_CSAc2U7uUnpsOoDGkHrhC-wE/s72-c/yusril-ihza.jpg
NKRI ONLINE
http://nkrijayanews.blogspot.com/2017/02/yusril-status-tersangka-ahok-bisa.html
http://nkrijayanews.blogspot.com/
http://nkrijayanews.blogspot.com/
http://nkrijayanews.blogspot.com/2017/02/yusril-status-tersangka-ahok-bisa.html
true
8704552831577260830
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy