NKRIONLINE.COM - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan, revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tind...
NKRIONLINE.COM - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan, revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme harus segera dirampungkan. Karena undang-undang yang ada sudah tak relevan dalam upaya menanggulangi aksi terorisme di tanah air.
"Saya katakan alangkah bodohnya bangsa ini kalau masih menggunakan undang-undang yang ada sekarang. Untuk diketahui bahwa UU Teroris yang sekarang ini dibuat dalam rangka mempermudah, mempercepat, penyelidikan dan penyidikan dalam kasus Bom Bali. Sehingga judulnya penindakan," katanya usai menghadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Kemenlu, Kamis (1/6).
Menurutnya, apabila undang-undang tak direvisi dan masih tetap menggunakan payung hukum yang lama maka teroris akan 'berpesta' di Indonesia dengan terus-terusan. Bahkan, dia memprediksikan, akan ada aksi teror lainnya setelah terakhir terjadi bom bunuh diri di Kampung Melayu, Jakarta Timur.
"Kalau kita masih menggunakan undang-undang seperti itu kita tinggal tunggu saja teroris akan berpesta di sini karena tempat paling 'aman' di sini. Karena menggunakan hukum material setelah ada kejadian baru bisa diadakan penyelidikan, seharusnya hukum delik formal yang harus dilakukan. Ini yang perlu bener-bener kalau ingin kita aman," tegasnya.
Mantan Pangkostrad ini menambahkan, revisi UU Terorisme perlu dilakukan karena adanya rencana Islamic State in Iraq and Syria (ISIS) yang berupaya membangun basis di Filipina Selatan. Gatot mengklaim dengan undang-undang yang sekarang dapat memudahkan simpatisan ISIS untuk masuk ke tanah air.
"Kalau undang-undangnya seperti ini masuk dari mana-mana boleh-boleh saja. Wong berbuat baru bisa diperiksa. Kalau masih undang-undang yang seperti itu ya kita tinggal tunggu saja mereka berpesta di sini. Kita persaingan bom saja, kita lihat nanti. Prediksi saya seperti itu kalau undang-undang masih yang lama," jelasnya.
Sementara itu, Dia enggan mengomentari terkait rencana dilibatkannya TNI dalam upaya penanggulangan terorisme. Jenderal Bintang Empat ini juga enggan menjawab saat ditanya tentang bagaimana pembagian tugas dengan Polri nantinya. Gatot juga bungkam saat diminta pendapat terkait apakah nantinya TNI diberikan kewenangan sama seperti kepolisian yang dapat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku terorisme.
"Saya tidak mau berandai-andai hukumnya belum jelas kok," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali meminta revisi UU no 15 tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dipercepat. Menko Polhukam Wiranto diminta mengejar ke DPR untuk mempercepat pembahasan sehingga dapat disahkan. [Merdeka.com]