NKRIONLINE.COM, JAKARTA - Salah satu penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Tommy Sihotang,...
NKRIONLINE.COM, JAKARTA - Salah satu penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Tommy Sihotang, mengatakan, akan meminta Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono untuk dihadirkan di dalam persidangan.
Permintaan itu akan dilakukan terkait dengan ucapan Yudhoyono yang menyebut ada yang menyadap percakapan dirinya dengan ketua MUI KH Ma'ruf Amin.
"Terlintas di pikiran tim penasihat hukum untuk meminta majelis panggil mantan Presiden SBY, jelaskan di persidangan dari mana beliau itu bisa menyimpulkan ada penyadapan," ujar Tommy dalam sebuah diskusi bertajuk "Ngeri-ngeri Sadap" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2/2017).
Tommy menjelaskan, tim penasihat hukum Ahok tidak pernah mengatakan adanya penyadapan di dalam persidangan. Mereka hanya membahas mengenai adanya percakapan antara Yudhoyono dan Ma'ruf.
"Yang menarik adalah Pak SBY kalau enggak salah yang pertama yang mengatakan ada penyadapan. Jadi istilah penyadapan itu tidak keluar dari penasihat hukum," kata dia.
Tommy menegaskan, tim penasihat hukum Ahok tidak melakukan penyadapan. Tim penasihat hukum Ahok ingin majelis hakim menghadirkan Yudhoyono di persidangan untuk menjelaskan semuanya.
"Yang paling soft di sidang yang akan datang kemungkinan kami akan minta majelis hakim untuk panggil, jelaskan di persidangan supaya clear, supaya jangan ada dusta di antara kita dan gunjang-ganjing," ucap Tommy.
Dalam sidang lanjutan dugaan penodaan agama yang beragendakan mendengarkan kesaksian Ma'ruf pada Selasa (31/1/2017), tim penasihat hukum Ahok menuding ada komunikasi antara SBY dan Ma'ruf. Isinya disebut permintaan agar Ma'ruf menerima kunjungan pasangan cagub-cawagub nomor pemilihan satu, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni di Kantor PBNU.
Selain itu, tim penasihat hukum Ahok menyatakan komunikasi berisi permintaan Yudhoyono agar MUI segera mengeluarkan fatwa terkait ucapan Ahok saat kunjungannya ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Dalam persidangan, tim penasihat hukum Ahok mengaku memiliki bukti atas tudingannya itu.