NKRI NEWS – Adegan mesum terpampang di videotron Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan, pada Jumat 30 September 2016 silam. Tak pelak, ...
NKRI NEWS – Adegan mesum terpampang di videotron Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan, pada Jumat 30 September 2016 silam.
Tak pelak, adegan dalam film porno di videotron tersebut membuat para pejalan kaki heboh dan langkahnya terhenti.
Pun demikian, para pengendara mobil dan sepeda motor yang melihat adegan tersebut di tengah hiruk pikuk jam pulang kerja.
Tak jarang pula yang mengabadikan adegan mesum tersebut dengan kamera ponsel.
SAR (23), tersangka pengunggah video porno tersebut telah diringkus aparat Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan, mengatakan analis komputer di PT Media Track tersebut ditangkap di kantornya kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/10/2016).
Polisi mengidentifikasi pelaku sejak hari Sabtu lalu.
Tapi, penangkapan dan penggeledahan kantor tersangka baru dilakukan pada pada hari ini.
“Tersangka sudah dapat ditangkap oleh satuan krimsus Polda Metro Jaya,” ujar Iriawan, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/10/2016).
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata dia, SAR datang kevideotron yang berada di dekat kantor Walikota Jakarta Selatan.
Dia melihat ada username tertera di videotron itu.
Alhasil, dia mengetahui cara untuk masuk dan mengendalikan mesin penayang video tersebut.
Setelah melakukan itu, dia kembali ke kantor.
“Kembali ke kantor kemudian dibuka di komputer yang bersangkutan. Dimasukkan username sehingga terhubung untuk mengendalikan videotron di jalan Wijaya,” kata dia.
Kemudian, tersangka membuka video porno yang ada di komputer kantor.
Setelah itu, dia menghubungkan dengan videotron atau layar yang ada di Jalan Wijaya, maka keluar gambar seperti yang ada di komputer yang bersangkutan.
Menurut keterangan yang bersangkutan, yang bersangkutan memfoto videotron itu di handphone.
Tetapi setelah dibuka ternyata videotron itu ada username.
“Itu keterangan tersangka sementara, namun demikian kami akan dalami darimana username tersebut tahu yang bersangkutan,” katanya.
Hanya iseng
Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan, mengatakan SAR (23) mengunggah video porno di videotron tersebut karena iseng.
“Itu sedang kami dalami. Menurut dia iseng, tetapi akan kami dalami,” ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/10/2016).
Kepada penyidik, tersangka mengaku tidak sengaja memasukkan video porno.
“Sementara motif iseng, karena yang bersangkutan tak sengaja juga katanya memasukkan gambar ke videotron dia tak menyangka,” ucapnya.
Namun, mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu, menilai pengakuan tersangka masih akan didalami.
“Masih kami dalami motif yang bersangkutan kenapa videotron ada gambar video mesum yang ada,” kata dia.
Seorang pedagang soto mie, Doma, mencabut panel listrikvideotron tersebut agar tayangan video mesum tidak tayang berlarut-larut.
Akhirnya, setelah tayang selama 10 menit video itu berhenti.
“Dicabut seorang pedagang di sana kabelnya sehingga berhenti menurut keterangan yang bersangkutan,” katanya.
Tersangka mengaku melakukan perbuatannya seorang diri.
“Akan kami dalami apakah hanya iseng saja atau ada motif tertentu,” ucapnya.
Cara tersangka meretas
Polisi menyebut, SAR melakukan akses ilegal ke videotron setelah mendapatkan nama pengguna dan kata sandinya.
“Tersangka ini lebih kepada illegal access, bisa juga hacker, karena dia menggunakan password dan username untuk mengakses videotrom tersebut melalui internet,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya.
Fadil menjelaskan, setelah mendapatkan nama pengguna dan kata sandinya, SAR menggunakan aplikasi Team Viewer untuk mengendalikan videotron tersebut.
Kemudian, ia membuka situs porno dan menyambungkannya kevideotron tersebut.
“Jadi dia otomatis apa yang dia nonton di display-nya dia akan juga terpampang dan terkoneksi dengan vidoetron yang ada di Jalan Wijaya,” ucapnya.
Fadil menuturkan, saat ini pihaknya masih mendalami bagaimana SAR bisa mendapatkan nama pengguna dan kata sandi untuk bisa mengakses videotron tersebut.
SAR ditangkap di kantornya di kawasan Senopati Jakarta Selatan, siang tadi.
Ia merupakan merupakan karyawan Mediatrac yang bergerak di bidang data analisis teknologi.
Ia merupakan ahli dalam bidang teknologi dan informasi.
Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam Pasal 282 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan, yaitu mempertontonkan video porno ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun dan Pasal 27 ayat 1 UU ITE itu mempertontonkan film yang menggambarkan kesusilaan dengan denda minimal Rp 15 Miliar.
(tribunnews.com)