PORTAL NEWS - Guru asal Sidoarjo, Jawa Timur, Muhammad Samhudi (46) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (14/...
PORTAL NEWS - Guru asal Sidoarjo, Jawa Timur, Muhammad Samhudi (46) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (14/7/2016). Ia dibawa ke meja hijau setelah dlaporkan karena mencubit muridnya.
Oleh Jaksa Penuntut Umum dia dituntut enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa Andrianis, guru SMP Raden Rahmad, Kecamatan Balongbendo Sidoarjo itu dinilai bersalah dan melanggar pasal 80 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak.
"Terdakwa dituntut pidana penjara enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun," katanya.
Meski dalam rangka mendidik, kata Jaksa, tindakan mencubit tidak dibenarkan. Tuntutan jaksa tersebut terbilang ringan karena ancaman pidana dalam perkara tersebut maksimal tiga tahun enam bulan penjara.
"Selain terdakwa belum pernah dihukum, adanya perdamaian dari kedua belah pihak menjadi pertimbangan untuk meringankan tuntutan kepada terdakwa," tambahnya.
Puluhan rekan seprofesi Samhudi terlihat hadir dalam persidangan untuk memberikan dukungan. Mereka juga antusias mengikuti jalannya persidangan.
Samhudi dilaporkan orang tua murid yang dihukum karena tidak mengikuti ibadah Sholat Dhuha 3 Februari lalu. Hukuman yang diterima murid tersebut di antaranya dicubit tangannya. Namun orang tua murid yang tidak terima membawa masalah tersebut ke ranah hukum. (KOMPAS.com)