NKRIONLINE.COM - Koalisi Masyakat Sipil memberikan waktu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjerat Wakil Ketua DPR RI Fahri Ham...
NKRIONLINE.COM - Koalisi Masyakat Sipil memberikan waktu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjerat Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
KPK diminta menjerat pimpinan dewan itu menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Fahri dinilai berusaha menghalang-halangi penyidikan KPK terkait dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik karena mengesahkan hak angket untuk membuka rekamam pemeriksaan Miryam S Haryani.
“Kawan-kawan koalisi masyarakt sipil berikan waktu seminggu untuk KPK menunjukkan taringnya,” kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsaro, di Jakarta, Selasa (2/5/2017).
Dia menambahkan, “Berani nggak berikan tindakan-tindakan hukum kepada parlemen yang menyalahgunakan kewenanganya untuk menghalang-halangi penyidikan.”
Menurut Feri, laporan mereka ke KPK karena Fahri telah melakukan tindakan di luar mekanisme yang sepatutnya di DPR saat pengambilan keputusan.
Fahri Hamzah yang hanya berperan sebagai fasilitator tiba-tiba mengetuk palu untuk mengesahkan, padahal masih banyak anggota DPR yang tidak sependapat.
“Tindaka dia yang tiba-tiba itu kita anggap sebagai upaya menghalangi-halangi peroses hukum,” kata Feri.
Fahri dilaporkan kemarin ke KPK oleh Koalisi Masyarakat Sipil.
Selain Pusako, anggota Koalisi yang turut melaporkan adalah Perludem, Formappi, Indonesia Corruption Watch, dan Komite Pemantau Legislatif (Kopel).
Seperti diberitakan sebelumnya, Fahri Hamzah adalah pimpinan sidang dalam Sidang Paripurna DPR yang mengusulkan hak angket kepada KPK.
Fahri juga salah satu anggota yang menandatangani usulan hak angket yang digagas oleh 26 anggota DPR itu. (SC)