Mbah Sarman (Dok. Konsulat Jenderal RI di Jeddah) NKRIONLINE.COM, JAKARTA - Jamaah umrah asal Jawa Tengah bernama Mbah Sarman bisa ber...
Mbah Sarman (Dok. Konsulat Jenderal RI di Jeddah)"Mendekam di enjara Mekah selama sepuluh bulan. Dia dituduh melakukan hubungan sesama jenis di pelataran basement toilet Masjidil Haram. Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang dan keterangan saksi-saksi, Bapak Sarman divonis hukuman enam bulan kurungan dan 80 kali cambukan," ucap petugas Pelaksana Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya KJRI Jeddah Umar Badarsyah dalam rilisnya, Senin (27/3/2017).
Umar mengatakan pihaknya terus mendampingi Mbah Sarman, yang tersandung kasus hukum, dengan melakukan negosiasi-negosiasi kepada aparat setempat. Negosiasi itu antara lain meminta Mbah Sarman dibebaskan dari hukuman cambuk, mengingat usia senjanya, serta dikeluarkan dari jeruji besi.
"Atas upaya tim KJRI Jeddah dengan pihak mahkamah dan penjara (Arab Saudi, red), serta mengingat usia yang sepuh, Bapak Sarman dapat dibebaskan dari hukuman cambukan. Yang bersangkutan juga dikeluarkan dari penjara Mekah dengan jaminan KJRI dan diperkenankan untuk tinggal di shelter KJRI alih-alih seolah penjara," kata Umar.
Mbah Sarman harus menelan pil pahit tersebut sejak akhir Oktober 2016, selama menanti hasil negosiasi berlangsung antara KJRI dan aparat berwenang. Konsul Jenderal RI di Jeddah, M Hery Saripudin, mengaku 90 persen kasus yang menimpa WNI di sana berhubungan dengan tindakan asusila.
"Kasus asusila meliputi hampir 90% kasus WNI yang ditahan di penjara Mekah dan Jeddah," ujar M Hery.
(detik)

