NKRI NEWS - Pakar hukum pidana Profesor Mudzakir mengatakan, Mario Teguh bisa dipidana jika ia tetap keukeuh tidak mengakui Ario Kiswina...
NKRI NEWS - Pakar hukum pidana Profesor Mudzakir mengatakan, Mario Teguh bisa dipidana jika ia tetap keukeuh tidak mengakui Ario Kiswinar Teguh sebagai anaknya. Namun, menurutnya hal itu perlu dibuktikan dengan hasil tes DNA yang valid terlebih dahulu.
Meskipun di akta kelahiran Mario Teguh tercantum sebagai ayah menurut Mudzakir masih bisa berkelit bila memang ada bukti-bukti permulaan. Seperti anak itu tidak ada kemiripan dengan dirinya dan alasan sejenis. “Tetapi jika tes DNA Kiswinar ternyata terbukti anak Mario Teguh, berati semua dokumen dan akta-akta yang dibawa Kiswinar adalah benar dan sah secara hukum,” katanya saat dihubungi Tempo, Senin, 12 September 2016.
Mudzakir menjelaskan, jika terbukti ada penelantaran anak, maka Mrio Teguh dapat dimintai pertanggung jawaban secara pidana. “Itu masuk dalam ranah hukum pidana karena berkaitan dengan hukum keluarga atau hak nasib seorang anak kandung dalam perkawinan Islam,” katanya.
Kendati demikian, menurut Mudzakir, semua itu tentu memerlukan pengujian yang jelas, seperti tes DNA. Ia pun menyarankan tes DNA dilakukan di lebih dari satu tempat. Tujuannya agar mendapatkan hasil yang lebih obyektif. “Kalau bisa tes di empat negara, misalnya satu dikirim ke Amerika, Malaysia, atau negara lain, biar hasilnya lebih obyektif.”
Konflik antara Ario Kiswinar Teguh dengan Mario Teguh berawal dari penyataa Kiswinar dalam sebuah acara televisi yang mengaku telah ditelantarkan oleh Mario Teguh. Saat itu, Kiswinar juga membawa beberapa foto kebersamaannya dengan Mario Teguh saat kecil dan sejumlah dokumen kelahirannya.
Menjawab pernyataan Kiswinar, Mario Teguh tampil di salah satu televisi swasta yang berbeda. Ia dengan tegas menyampaikan bantahannya. Ia bahkan menuding Kiswinar lahir dari hasil hubungan gelap mantan istrinya dengan pria lain. Mario juga menyampaikan ajakan tes DNA pada Kiswinar (Tempo)