Wanita yang Serang Polantas Terancam Sanksi Ini

NKRIONLINE.COM, JAKARTA - Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar M Agung mengatakan, wanita yang jadi pelaku penyerangan pola...


NKRIONLINE.COM, JAKARTA - Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar M Agung mengatakan, wanita yang jadi pelaku penyerangan polantas di Jalan Jatinegara Barat, Jatinegara, Jakarta Timur, terancam Pasal 212 KUHP tentang Perbuatan Melawan Aparat Hukum.

"Sementara itu dulu, pasal 212 KUHP," kata Agung, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/12/2016).

Pasal 212 KUHP tersebut berbunyi "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Agung menyatakan, pelaku juga bisa dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Ia juga menegaskan bahwa Aiptu Sutisna, polisi yang dicakar wanita tersebut, berada di posisi yang benar.

Menurut Agung, saat itu Aiptu Sutisna berdiri di tengah antara jalur busway dan jalan biasa dekat Sekolah Santa Maria, di Jalan Jatinegara Barat.

Aiptu Sutisna berdiri di situ agar bisa mengamankan jalur busway sekaligus mengatur lalu lintas di jalan biasa.

Apalagi, di titik tersebut ada pertigaan dan terdapat lampu lalu lintas. Selain menjaga jalur busway, Sutisna mengatur jalur pertigaan tersebut agar tidak ada yang menerobos lampu lalu lintas.

"Kalau anggota berdiri di situ salah enggak? Itu kan dia menarik supaya agak cepat. Supaya masuknya gantian jangan main serobot-serobot," ujar Agung.

(KOMPAS.com)


Nama

aktual,944,artis,5,astronomi,1,berita,978,bola,1,edukasi,5,fakta unik,59,herbal,1,humor,10,ibroh,1,informasi,20,inspiratif,41,internasional,35,islami,9,kecantikan,5,kesehatan,30,kisah nyata,5,kontroversi,149,kriminal,9,masakan,8,militer,5,Nasional,4,opini,58,politik,131,resep,8,seba-serbi,14,sejarah,48,selebriti,2,seni,1,Tausiah,5,teknologi,3,tips,32,wanita,8,
ltr
item
NKRI ONLINE: Wanita yang Serang Polantas Terancam Sanksi Ini
Wanita yang Serang Polantas Terancam Sanksi Ini
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjs7xTHHjFvIZazvmAYA4KHchcK4oSQLA0QF4GyUP3hj5JszItasEdt6HK5ZQSiUJKuxm3ABQFNOXN_Ub4sN6lx0E9xSkvXwKIv3b2GAi7Gpz5paMUN5UR6OubAiqkoRh6zPm_A0KLTXYUc/s640/d88aba82-3a9b-4d27-bf07-cf6b131201e0_169.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjs7xTHHjFvIZazvmAYA4KHchcK4oSQLA0QF4GyUP3hj5JszItasEdt6HK5ZQSiUJKuxm3ABQFNOXN_Ub4sN6lx0E9xSkvXwKIv3b2GAi7Gpz5paMUN5UR6OubAiqkoRh6zPm_A0KLTXYUc/s72-c/d88aba82-3a9b-4d27-bf07-cf6b131201e0_169.jpeg
NKRI ONLINE
https://nkrijayanews.blogspot.com/2016/12/wanita-yang-serang-polantas-terancam.html
https://nkrijayanews.blogspot.com/
http://nkrijayanews.blogspot.com/
http://nkrijayanews.blogspot.com/2016/12/wanita-yang-serang-polantas-terancam.html
true
8704552831577260830
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy