Mulai Besok, Polisi Berlakukan E-Tilang, Apa Itu?

NKRIONLINE.COM, JAKARTA - Mulai Jumat (16/12/2016), polisi akan memberlakukan sistem tilang online atau e-tilang. Proses penilangan yang...


NKRIONLINE.COM, JAKARTA - Mulai Jumat (16/12/2016), polisi akan memberlakukan sistem tilang online atau e-tilang. Proses penilangan yang dulunya rumit dan menyita banyak waktu lewat persidangan, kini tidak akan ada lagi.

Seperti apa proses e-tilang?

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, menjelaskan alih-alih ditilang menggunakan blanko/surat tilang, pengendara yang melanggar akan dicatat melalui aplikasi yang dimiliki personel kepolisian.

Setelah terekam, pengendara dalam waktu singkat akan mendapat notifikasi berupa kode yang isinya persis seperti surat tilang, disertai kode untuk melakukan pembayaran denda melalui BRI.

"E-tilang memberikan suatu kesempatan kepada pelanggar untuk menitipkan denda langsung ke bank dengan fasilitas yang dia miliki, mungkin dengan e-banking, ATM, atau datang sendiri ke teller," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Rabu (14/12/2016).

Pengendara diwajibkan untuk membayar denda maksimal sesuai pasal yang dilanggar. Jika sudah lunas, petugas yang menilang akan menerima notifikasi juga di ponselnya. Pelanggar bisa menebus surat yang disitanya langsung dengan cukup menyerahkan tanda bukti bayar, maupun mengambilnya di tempat yang disebut dalam notifikasi.

Untuk tilang yang saat ini kita kenal dengan slip merah yang pelanggarnya ingin mengikuti sidang, prosesnya juga sama.

Aplikasi e-tilang terintegrasi dengan pengadilan dan kejaksaan. Hakim akan memberi putusan, dan jaksa akan mengeksekusi putusan itu, biasanya dalam waktu seminggu hingga dua minggu.

"Kalau sidang, hakim kan biasanya menetapkan denda jauh lebih rendah dari denda maksimum, nah nanti sisa pembayaran kita akan ditransfer kembali, atau diminta mengambilnya lewat kejaksaan bagi yang tidak memiliki fasilitas pembayaran," kata Budiyanto. (Baca: Polisi: Dengan E-Tilang, Pelanggar Cukup Transfer Denda Melalui ATM)

Kata Budiyanto, untuk saat ini e-tilang masih memiliki keterbatasan. Mulai besok, aplikasi baru bisa melayani slip tilang biru. Tilang biru yang selama ini bisa dilakukan dengan menitipkan uang tunai ke petugas, kini memimalisir terjadinya pungutan liar karena tak ada transaksi tunai antara pelanggar dengan petugas.

Dengan berjalannya waktu, tilang merah dipastikan dapat dilayani dengan aplikasi ini sehingga tidak akan ada lagi sidang tilang. Fasilitas pembayaran melalui bank lainnya juga rencananya akan ditambah untuk memudahkan pembayaran.

"Pak Presiden menekankan reformasi hukum karena selama ini penegakan terkesan lamban, kurang transparan, birokratis, kemudian masih ada penyimpangan, semoga dengan adanya ini bisa meningkatkan pelayanan bagi masyarakat yang transparan, akuntabel, modern, dan terpercaya," kata Budiyanto. (KOMPAS.com)



Nama

aktual,944,artis,5,astronomi,1,berita,978,bola,1,edukasi,5,fakta unik,59,herbal,1,humor,10,ibroh,1,informasi,20,inspiratif,41,internasional,35,islami,9,kecantikan,5,kesehatan,30,kisah nyata,5,kontroversi,149,kriminal,9,masakan,8,militer,5,Nasional,4,opini,58,politik,131,resep,8,seba-serbi,14,sejarah,48,selebriti,2,seni,1,Tausiah,5,teknologi,3,tips,32,wanita,8,
ltr
item
NKRI ONLINE: Mulai Besok, Polisi Berlakukan E-Tilang, Apa Itu?
Mulai Besok, Polisi Berlakukan E-Tilang, Apa Itu?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiAD5gyVJPW5dxeAcezQl8FNpig8UGdpmbEOlRciSMp0CSpGP8g-AwwuuvG-cVN842kl4vRB7wNKlqW8LqYAsFC_88i5Q-VeisHvfu9YHNdYTQCxsq5tJEIsLERTUnCBhSLI013bZjLYMay/s640/1623347harley41780x390.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiAD5gyVJPW5dxeAcezQl8FNpig8UGdpmbEOlRciSMp0CSpGP8g-AwwuuvG-cVN842kl4vRB7wNKlqW8LqYAsFC_88i5Q-VeisHvfu9YHNdYTQCxsq5tJEIsLERTUnCBhSLI013bZjLYMay/s72-c/1623347harley41780x390.jpg
NKRI ONLINE
https://nkrijayanews.blogspot.com/2016/12/mulai-besok-polisi-berlakukan-e-tilang.html
https://nkrijayanews.blogspot.com/
http://nkrijayanews.blogspot.com/
http://nkrijayanews.blogspot.com/2016/12/mulai-besok-polisi-berlakukan-e-tilang.html
true
8704552831577260830
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy