Tolak Rp 1,5 M, Bos Warteg Kirim Surat ke Jokowi

NKRIONLINE.COM - Sanawi, warga Desa Sidakaton Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal terus berupaya mencari keadilan soal ganti rugi tanahny...


NKRIONLINE.COM - Sanawi, warga Desa Sidakaton Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal terus berupaya mencari keadilan soal ganti rugi tanahnya yang akan dilintasi proyek tol Trans Jawa. Bos warung tegal (warteg) itu tak hanya menempuh jalur pengadilan, tapi juga menyurati para pejabat.

Sanawi mengirim surat ke Presiden Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Langkah itu untuk melengkapi upaya Sanawi yang sedang menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) setelah upayanya menggugat ganti rugi tanah untuk jalur tol kandas di Pengadilan Negeri Slawi.

"Sampai sekarang putusan kasasi dari MA belum turun. Kami masih menunggu hasilnya,” kata Rokhmantono dari tim kuasa hukum Sanawi seperti diberitakan
radartegal.com
.

Dia menjelaskan, surat yang dilayangkan ke presiden berisi tentang masalah proses pembebasan lahan yang tidak mempertimbangkan hak-hak Sanawi. Misalnya, soal besaran ganti rugi yang hanya dihitung dari aspek fisik yakni material tanah dan bangunan saja.

Padahal Sanawi juga memiliki sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan yang sah. Selain itu, ada aspek nonfisik. “Ada aspek nonfisik seperti lama tinggal, dari mana harta benda diperoleh, dan lainnya,” sambungnya.

Dalam surat tersebut, Sanawi dan tim kuasa hukumnya menuding pemerintah telah mengabaikan Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus berdasar asas kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan.

"Kami berharap Pak Presiden bisa memperhatikan surat tersebut. Hal itu agar pengabaian hak-hak masyarakat dalam setiap proses pembebasan lahan untuk kepentingan umum tidak terjadi lagi," imbuhnya.

Sanawi memang keberatan atas besaran ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar yang diajukan panitia pembebasan lahan tol. Dalam perhitungan Sanawi, tanah dan rumahnya bernilai kurang lebih Rp 2,85 miliar.

Sanawi memang sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Slawi. Namun, gugatannya ditolak lantaran dianggap terlambat atau kedaluwarsa karena melewati jangka waktu 14 hari. Selanjutnya, Sanawi mengajukan kasasi ke MA. (yer/zul/jpg/ara/jpnn)



Nama

aktual,944,artis,5,astronomi,1,berita,978,bola,1,edukasi,5,fakta unik,59,herbal,1,humor,10,ibroh,1,informasi,20,inspiratif,41,internasional,35,islami,9,kecantikan,5,kesehatan,30,kisah nyata,5,kontroversi,149,kriminal,9,masakan,8,militer,5,Nasional,4,opini,58,politik,131,resep,8,seba-serbi,14,sejarah,48,selebriti,2,seni,1,Tausiah,5,teknologi,3,tips,32,wanita,8,
ltr
item
NKRI ONLINE: Tolak Rp 1,5 M, Bos Warteg Kirim Surat ke Jokowi
Tolak Rp 1,5 M, Bos Warteg Kirim Surat ke Jokowi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgLK_M0Lzxzy0GNvlcoiMaB1Ec6y8XJSlui6neTBnjYWzcoYsJnF-p3qQForFjK7NdrBsnHPm8N7hRcHfE33spUiXkMsVozBerlUVI7hDXzeEwrQ7KV2wDgAvN61yONz-NkDXqhwoFjY04-/s640/timthumb.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgLK_M0Lzxzy0GNvlcoiMaB1Ec6y8XJSlui6neTBnjYWzcoYsJnF-p3qQForFjK7NdrBsnHPm8N7hRcHfE33spUiXkMsVozBerlUVI7hDXzeEwrQ7KV2wDgAvN61yONz-NkDXqhwoFjY04-/s72-c/timthumb.jpg
NKRI ONLINE
https://nkrijayanews.blogspot.com/2016/12/tolak-rp-15-m-bos-warteg-kirim-surat-ke.html
https://nkrijayanews.blogspot.com/
http://nkrijayanews.blogspot.com/
http://nkrijayanews.blogspot.com/2016/12/tolak-rp-15-m-bos-warteg-kirim-surat-ke.html
true
8704552831577260830
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy