NKRIONLINE.COM - Beberapa waktu yang lalu banyak pihak yang membuat opini di media dan media sosial bahwa hampir semua kasus penistaan ...
NKRIONLINE.COM - Beberapa waktu yang lalu banyak pihak yang membuat opini di media dan media sosial bahwa hampir semua kasus penistaan agama berakhir menjadi terpidana. Faktanya, inilah Yang Dibebaskan dari Tuduhan & Dakwaan Kasus Penistaan/Penodaan Agama
1. Kasus Gus Jari bin Supardi dari Jombang (2016): Mengaku dirinya sebagai nabi akhir zaman. Penanganan: Mediasi melalui MUI Jombang, Gus Jari kemudian minta maaf dan bertobat dengan menanggalkan ajaran-ajarannya. Gus Jari tidak terkena pidana.
2. Kasus Yusman Roy (2005): Melakukan salat dengan dua bahasa (Arab dan Indonesia). Penanganan Mediasi dan Yusman menyampaikan permintaan maaf. Tapi kasus Yusman Roy sempat diajukan ke Pengadilan meski tidak terbukti melakukan penodaan agama (sebagai dakwaan primer), dia dipidana kasus hasutan dan penyebaran selebaran gelap.
3. Kasus Jami’iyatul Islamiyah (1970-2006): Ajaran yang berasal dari Jambi dengan tokoh Alm. Buya Abdul Karim Jama’. aliran ini juga berkembang di Padang, Sumatra Barat. Di antara ajarannya, percaya bahwa Abdul Karim Jamak pada hakekatnya Rasul Allah, Muhammad akhir zaman, dan Imam Mahdi. Jamaah ini juga difatwa sesat oleh MUI. Penanganan: Mediasi dan sudah tidak lagi mengajarkan ajaran lama kini hanya jadi organisasi.
4. Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII): Ketika masih bernama Islam Jamaah, menganggap orang Islam selain mereka najis. Penanganan: Mediasi dan kini telah meninggalkan ajaran yang lama.
5. Heidi Eugenie alias Hadassah J. Werner dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Terdakwa tak terbukti melakukan penodaan agama Kristen sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
6. Jonas Rivanno, aktor (2015) akhirnya bebas dari kasus penistaan agama yang pernah dituduhkan kepadanya setelah kepolisian mengeluarkan surat ketetapan penghentian penyidikan bernomor S. Tap/37/XII/2015/Reskrim tanggal 11 Desember 2015, Polres Metro Kabupaten Bogor.
7. Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta tidak terbukti melakukan tindak pidana penistaan agama. Melalui surat No B/278/IV/2016, Polda Jabar menyatakan perbuatan Dedi tidak memenuhi unsur pidana
8. Moses Alegesan, pastor yang didakwa melakukan penghinaan terhadap agama Hindu, dinyatakan bebas murni (2010), kasusnya menjadi yurisprudensi di MA
9. Jemaat Ahmadiyah di Indonesia yang difatwa sesat oleh MUI, tapi tidak pernah ada keputusan hukum yang menyebut ajaran Ahmadiyah menodai agama Islam. Penanganannya lebih ke produk politik: SKB 3 Menteri tahun 2008.
Tidak semua berujung pidana.
Hentikan politisasi agama(infoteratas.com)
