NKRI NEWS – Pramono Anung selaku Sekretaris Kabinet menyatakan alasan mengapa Istana memperbolehkan Gloria Natapradja Hamel untuk b...
NKRI NEWS – Pramono Anung selaku Sekretaris Kabinet menyatakan alasan mengapa Istana memperbolehkan Gloria Natapradja Hamel untuk bergabung dengan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
Gloria yang dinilai bukanlah warga negara Indonesia lantaran mempunyai paspor Perancis itu sempat tidak diperbolehkan ikut bertugas menaikan bendera pada upacara HUT Ke-71 RI di Istana Merdeka pada Rabu (17/8/2016) pagi.
Berkat Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang membuat Gloria dapat ikut bertugas pada upacara penurunan bendera pada sore harinya.
“Ada alasan mendasar, Gloria masih 16 tahun dan UU (No 12/2006) kita mengatur bahwa yang masih di bawah 18 tahun itu dia masih boleh memilih kewarganegaraan,” ujar Pramono.
Pramono mengatakan kesalahan terletak pada ayah dan ibu Gloria lantaran selama ini mereka tidak mendaftarkannya sebagai WNI sehingga Gloria sampai saat ini masih dianggap sebagai warga negara Perancis.
Sementara itu UU telah memberikan kesempatan untuk Gloria agar mendaftar dirinya sebagai WNI.
“Ini kan bukan kesalahan Gloria, melihat nasionalisme Gloria, kecintaannya, keinginannya bagaimana dia tetap berharap,” ungkap Pramono.
Pramono menambahkan bawah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla juga meletakkan perhatian kepada Gloria. Oleh sebab itu, keduanya berharap agar Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi untuk menemukan solusinya.
Pramono menambahkan bawah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla juga meletakkan perhatian kepada Gloria. Oleh sebab itu, keduanya berharap agar Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi untuk menemukan solusinya.
“Gloria ini masih anak yang tumbuh, negara harus memberikan ruang untuk itu,” kata Pramono.
Yusril Ihza Mahendra selaku pakar hukum tata negara sempat mempertanyakan dasar hukum apa yang mendorong Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk memperbolehkan Gloria menjadi anggota Paskibraka.
“Presiden Jokowi dan Wapres JK harus menjelaskan apa dasar hukumnya keduanya membolehkan Gloria ikut menurunkan bendera, setelah Gloria bertemu keduanya di Istana pagi ini,” ujar Yusril.
Menurut Yusril, Gloria ialah korban kecerobohan dan ketidaktelitian Menpora dalam melaksanakan rekrutmen anggota Paskibraka. Menpora tidak teliti lantaran meluluskan Gloria yang mempunyai paspor Perancis.
“Apakah dibolehkannya Gloria menurunkan bendera menunjukkan pengakuan bersalah Presiden dan Wakil Presiden untuk menghindari gugatan Gloria dan orangtuanya karena merasa telah dipermalukan di depan publik?” ungkap Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini.
Yusril menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menpora No 0065/2015, syarat agar bisa direkrut menjadi anggota Paskibraka adalah WNI.
Gloria dilahirkan pada tahun 2000 dari penikahan campuran, dengan ayah WN Perancis dan ibu WNI. Berdasarkan UU No 62/1958 yang berlaku ketika itu, Gloria pasti WN Perancis dan bukan WNI.
Karena, kewarganegaraan menurut UU 62/1958 tentang Kewarganegaraan RI didasari pertalian darah menurut garis ayah. Mustahil Gloria memiliki status dwikewarganegaraan lantaran UU yang mengatur adanya dwikewarganegaraan (UU No 12/2006) baru diresmikan pada tahun 2006, enam tahun setelah Gloria lahir.
“Jelas dia bukan WNI sehingga, menurut hukum, Gloria tidak boleh menjadi anggota Paskibraka, walau hanya untuk menurunkan,” ungkap Yusril. (OkTerus.com)