BIN : Hasil Temuan Intelijen, Tuduhan Jokowi PKI Adalah Fitnah

JAKARTA – Belakangan beredar pesan berantai di jejaring media sosial terkait isu pembagian kaos gratis bergambar Palu Arit sebanyak 102...



JAKARTA – Belakangan beredar pesan berantai di jejaring media sosial terkait isu pembagian kaos gratis bergambar Palu Arit sebanyak 102.000 kaos. Pembagian kaus lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) ini diisukan dilakukan pada tanggal 9 Mei 2016, bertepatan dengan Hari Lahir PKI ke-102 tahun.
Kabar pembagian kaos maupun buku-buku gratis tentang ajaran komunis ini sudah mulai menyebar di sejumlah daerah, paling banyak berada di wilayah DKI Jakarta.
Bersamaan dengan maraknya isu atribut PKI tersebut, muncul beberapa artikel di media sosial yang memropagandakan bahwa keluarga Presiden Joko Widodo terlibat PKI. Dalam tulisan-tulisan tersebut orang tua Presiden dituding sebagai kader PKI. Selain itu, Presiden Joko Widodo dituduh telah menyembunyikan identitas dan latar belakang orang tua beliau yang disebut sebagai tokoh PKI di Giriroto, Boyolali.
Menurut sumber redaksi di Badan Intelijen Negara (BIN), tudingan tersebut adalah fitnah. Sebagai lembaga yang diberi kewenangan menyelenggarakan fungsi intelijen di dalam dan luar negeri, sesuai UU No 17 Tahun 2011, pasal 28 ayat 1, BIN telah membuat berbagai produk intelijen termasuk antara lain mengenai latar belakang pejabat negara.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa BIN sudah melakukan penelusuran kepada lembaga-lembaga yang di masa lalu mempunyai catatan mengenai anggota PKI dan keluarganya.
“Berdasarkan penelusuran, BIN memastikan bahwa tidak ada catatan bahwa orang tua Presiden Joko Widodo adalah tokoh atau kader PKI, baik di Giriroto, Boyolali, maupun di daerah lain. Yang kedua, tuduhan bahwa Presiden Joko Widodo dan orang tua/keluarga Presiden Joko Widodo terlibat PKI adalah fitnah,” ujar sumber Detak.Co di BIN.
Selanjutnya terkait dengan maraknya isu atribut PKI, BIN mengajak masyarakat untuk mewaspadai pihak-pihak yang berusaha menghidupkan kembali paham Komunisme/Marxisme-Leninisme. Tindakan dan propaganda tersebut perlu diwaspadai sebagai ancaman terhadap ideologi Pancasila dan stabilitas nasional.
Adapun yang bisa dilakukan masyarakat saat ini dalam menyikapi propaganda dan fitnah-fitnah tersebut antara lain, menolak segala bentuk propaganda dan tidak terpancing isu-isu fitnah yang dapat memecah belah persatuan bangsa, melaporkan kepada aparat keamanan setempat jika menemukan penyebaran lambang-lambang PKI dalam bentuk apapun. Selain itu, jika ada propaganda negatif dalam media sosial agar tidak menyebarkan berita-berita tersebut, dan selanjutnya melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) agar segera bisa dilakukan pemblokiran.
Sebelumnya pada tanggal 10 Mei 2016 lalu Presiden Joko Widodo juga telah memerintahkan kepada aparat yang berwenang untuk melakukan pendekatan/tindakan hukum kepada pihak-pihak yang terlibat.
Usai pertemuan antara Presiden dengan aparat penegak hukum di Istana, saat itu Kapolri menyampaikan pesan Presiden bahwa masyarakat perlu memahami bahwa ada payung hukum dan dasar untuk bertindak terhadap penyebar ajaran komunis, yakni TAP MPRS nomor XXV tahun 1966 tentang larangan ideologi komunis di Indonesia dan UU Nomor 27 tahun 1999 tentang Perubahan Kitab UU Hukum Pidana yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Ancamannya 12 tahun sampai 20 tahun penjara.
Untuk diketahui dalam UU Nomor 27 tahun 1999, pasal 107 a, disebutkan bahwa barang siapa di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudanya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. 

Nama

aktual,944,artis,5,astronomi,1,berita,978,bola,1,edukasi,5,fakta unik,59,herbal,1,humor,10,ibroh,1,informasi,20,inspiratif,41,internasional,35,islami,9,kecantikan,5,kesehatan,30,kisah nyata,5,kontroversi,149,kriminal,9,masakan,8,militer,5,Nasional,4,opini,58,politik,131,resep,8,seba-serbi,14,sejarah,48,selebriti,2,seni,1,Tausiah,5,teknologi,3,tips,32,wanita,8,
ltr
item
NKRI ONLINE: BIN : Hasil Temuan Intelijen, Tuduhan Jokowi PKI Adalah Fitnah
BIN : Hasil Temuan Intelijen, Tuduhan Jokowi PKI Adalah Fitnah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhnYSUbIkIMbXRxDIWX64HxtMGY8PMsHBhGrCBnLUiFVUA6v9hMLD6FbhPmMG2Tfw9n-sd6nW7iMYdED9OWHwrjNPbDzpCidSse2YmGreELZ_wtA86EQ9dd-5BYHmj3lKu-zXx_o_EcFLk1/s640/Ilustrasi-BIN-640x450.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhnYSUbIkIMbXRxDIWX64HxtMGY8PMsHBhGrCBnLUiFVUA6v9hMLD6FbhPmMG2Tfw9n-sd6nW7iMYdED9OWHwrjNPbDzpCidSse2YmGreELZ_wtA86EQ9dd-5BYHmj3lKu-zXx_o_EcFLk1/s72-c/Ilustrasi-BIN-640x450.jpg
NKRI ONLINE
http://nkrijayanews.blogspot.com/2016/05/bin-hasil-temuan-intelijen-tuduhan.html
http://nkrijayanews.blogspot.com/
http://nkrijayanews.blogspot.com/
http://nkrijayanews.blogspot.com/2016/05/bin-hasil-temuan-intelijen-tuduhan.html
true
8704552831577260830
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy