NKRIONLINE.COM, BANDUNG - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan lam...
NKRIONLINE.COM, BANDUNG - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan lambang negara, Pancasila, dan pencemaran nama baik Presiden pertama Indonesia, Soekarno, Senin (30/1/2017).
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa status hukum Rizieq ditingkatkan setelah Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara ketiga dalam kasus tersebut.
"Dari saksi terhadap Rizieq Shihab kita naikkan (status hukumnya) menjadi tersangka," kata Yusri saat konferensi pers di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin sore.
Sukmawati mengaku tidak terima terhadap pernyataan Rizieq yang ia anggap telah melecehkan Pancasila. Apalagi Soekarno adalah salah seorang yang merumuskan Pancasila.
Menurut Sukmawati, pernyataan Rizieq tidak pantas dilontarkan oleh seorang pimpinan sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang basis massa relatif besar.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar. (KOMPAS.com)