NKRIONLINER.COM - Imam besar FPI Habib Rizieq Syihab dipastikan tidak akan memenuhi panggilan kedua Polda Jabar. Alasannya, Rizieq ingin...
NKRIONLINER.COM - Imam besar FPI Habib Rizieq Syihab dipastikan tidak akan memenuhi panggilan kedua Polda Jabar. Alasannya, Rizieq ingin menjaga situasi aman menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta.
Salah satu anggota tim kuasa hukum, Kapitra Ampera, mengatakan kedatangan Rizieq ke Polda Jabar dikhawatirkan mengusik situasi kondusif saat ini. Pasalnya, tidak tertutup kemungkinan mengundang massa pro-kontra.
"Tidak akan datang karena menjaga situasi yang sudah mulai masa tenang, menjelang Pilkada DKI. Kalau Habib datang, nanti ada pro dan kontra, lalu terjadi lagi situasi yang kurang kondusif," kata Kapitra saat dihubungi detikcom, Jumat (10/2/2017).
Dengan pertimbangan itu, Rizieq memutuskan tidak datang dalam pemanggilan keduanya sebagai tersangka penghinaan Pancasila. Pihaknya minta Polda Jabar menunda pemeriksaan hingga Pilkada DKI berakhir.
"Dalam hal ini kami meminta Polda Jabar menunda pemeriksaan hingga Pilkada DKI beres," ungkap dia.
Kapitra menuturkan pemanggilan kedua ini rencananya akan dihadiri oleh perwakilan dari kuasa hukum. "Akan diwakili kuasa hukum pemanggilan kedua ini," ucap dia.
"Insya Allah setelah Pilkada DKI, Rizieq akan datang memenuhi panggilan Polda Jabar," pungkas Kapitra.
Orang rumah Rizieq tolak surat panggilan polisi, kirim ke gunung aja
Pimpinan ormas FPI sekaligus tersangka kasus penghinaan Pancasila, Rizieq Syihab, seharusnya menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, hari ini. Namun kabarnya, surat panggilan kedua yang dilayangkan kepolisian ditolak.
Penolakan itu dilakukan orang yang ada di dalam rumah Rizieq di kawasan Jakarta. Bahkan pihak yang menerima surat itu memberi titah agar pengantar surat mengirimkan surat itu ke gunung.
"Surat itu jadi-nya ditolak, dengan menyampaikan bahwa surat disuruh dibawa ke gunung," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (10/2/17).
Surat tersebut diantarkan oleh kurir dari PT POS. Alamat yang ditujukan juga sama dengan alamat panggilan pertama saat Rizieq memenuhi panggilan sebagai saksi 12 Januari lalu.
Surat juga ditembuskan ke kantor kuasa hukumnya yang ada di Jawa Barat.
"Alamat sama dengan pemeriksaan sebagai saksi. Pertama diterima tapi enggak bisa hadir karna sakit, yang kedua dilayangkan akhirnya hadir. Surat pertama (sebagai tersangka) diterima sakit. Yang kedua ini malah ditolak," ujarnya.
Dia mengatakan, sikap yang ditujukan pihak Rizieq dengan menolak surat panggilan tentu tidak kooperatif.
Bahkan pihaknya bisa saja mengenakan Rizieq dengan Pasal 216 KUHP yang mana isinya menghalang-halangi tugas kepolisian.
"Ini menghalangi penyidikan kepolisian. Bisa dikenakan Pasal 216 KUHP," terangnya.
Sampai pukul 11.00 WIB, memang belum ada tanda-tanda Rizieq ataupun kuasa hukumnya hadir pada pemeriksaan sebagai tersangka.
Padahal dalam surat yang dilayangkan Selasa lalu, pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB.
Yusri berharap, Rizieq tetap bisa hadir disisa waktu sampai pukul 00.00 WIB ini.
"Dari pertama kami harapkan secara kooperatif mau hadir sebagai warga. Kita tunggu sampai tanggal 10 ini habis," imbuhnya.
sumber: BERANINEWS.COM