Presiden Joko Widodo memberhentikan Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mulai Selasa, 16 Agustus 2016. &quo...
Presiden Joko Widodo memberhentikan Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mulai Selasa, 16 Agustus 2016.
"Menyikapi pertanyaan publik soal Arcandra, dan setelah memperoleh informasi dari berbagai sumber, Presiden memutuskan memberhentikan dengan hormat Arcandra Tahar dari posisinya sebagai Menteri ESDM," kata Mensesneg Pratikno dalam jumpa pers di Istana Presiden, Senin malam, 15 Agustus 2016.
Menurut Pratikno, posisi Menteri ESDM untuk sementara dipegang oleh Luhut Binsar Pandjaitan, yang saat ini menjadi Menteri Koordinator Kemaritiman. "Luhut menjadi pelaksana tugas menteri ESDM sampai diangkatnya Menteri ESDM definitif," kata Pratikno.
=
Di tengah-tengah sorotan publik atas status kewarganegaraan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar, dua politikus Senayan justru memberikan dukungan atas penunjukan Archandra sebagai menteri.
Anggota Komisi III DPR RI Ruhut Sitompul mengatakan Presiden Jokowi tidak kebobolan dengan mengangkat pria berdarah minang itu sebagai menteri. "Tidak masalah, ini merupakan hak preogratif bapak Presiden," ujar Ruhut di Gedung DPR dan MPR Senayan Jakarta, Senin, 15 Agustus 2016.
Ruhut mengatakan seharusnya negara ini bersyukur Arcandra mau kembali ke Indonesia. Ia menyamakan Archandra dengan B.J. Habibie pada tahun 1970-an yang bersedia kembali ke Tanah Air dan mengabdi ke Indonesia. "Mereka itu orang jenius yang dibutuhkan negara ini," ujar dia.
Sikap serupa ditunjukkan oleh Ketua Umum Golkar Setya Novanto. Politikus yang akrab disapa Setnov itu mengatakan Jokowi memiliki niat baik dengan merekrut Arcandra sebagai menteri yang mengurusi kekayaan energi dan sumber daya alam Indonesia.
Anggota Komisi III DPR RI Ruhut Sitompul mengatakan Presiden Jokowi tidak kebobolan dengan mengangkat pria berdarah minang itu sebagai menteri. "Tidak masalah, ini merupakan hak preogratif bapak Presiden," ujar Ruhut di Gedung DPR dan MPR Senayan Jakarta, Senin, 15 Agustus 2016.
Ruhut mengatakan seharusnya negara ini bersyukur Arcandra mau kembali ke Indonesia. Ia menyamakan Archandra dengan B.J. Habibie pada tahun 1970-an yang bersedia kembali ke Tanah Air dan mengabdi ke Indonesia. "Mereka itu orang jenius yang dibutuhkan negara ini," ujar dia.
Sikap serupa ditunjukkan oleh Ketua Umum Golkar Setya Novanto. Politikus yang akrab disapa Setnov itu mengatakan Jokowi memiliki niat baik dengan merekrut Arcandra sebagai menteri yang mengurusi kekayaan energi dan sumber daya alam Indonesia.
Ruhut berkata: Jokowi Tidak Kebobolan
Menurut Setya, Jokowi menginginkan orang yang berkarya di luar negeri bisa memberikan kontribusinya kepada Indonesia. "Ya sekarang kita harus memberikan apresiasi kepada Presiden yang betul-betul telah meminta (kontribusi) kepada anak bangsa yang mempunyai suatu pengalamanan dalam hal energi," ujar Setya mengakhiri.
Dalam kesempatan yang berbeda, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sudah menegaskan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar memang memiliki dua paspor. "Beliau memang memiliki kewarganegaraan melalui paspor AS dan paspor WNI," kata Yassona di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II-A Cipinang, Jakarta Timur, Senin, 15 Agustus 2016.
Menurut Yasonna, secara hukum Undang-Undang Kewarganegaraan, warga negara Indonesia yang memperoleh kewarganegaraan lainnya dengan kemauan sendiri akan kehilangan statusnya sebagai WNI. "Itu normanya. Tetapi, kehilangan kewarganegaraan itu perlu diformalkan melalui keputusan menteri," katanya.
Padahal menurut pakar hukum tata negara dari UGM, Denny Indrayana, Arcandra bisa kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006. Ia kehilangan status sebagai WNI jika di saat yang bersamaan dia memperoleh status kewarganegaraan dari negara lain atas kemauannya sendiri atau secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing.
Karena itu, kata Denny, jika benar Arcandra sudah mengangkat sumpah setia sebagai warga negara Amerika Serikat pada 2012, yang bersangkutan sudah kehilangan status kewarganegaraan Indonesia-nya. karenanya, Arcandra tidak bisa memenuhi syarat menjadi menteri jika ia sudah kehilangan status sebagai WNI. “Kalau tetap dipertahankan, ya melanggar Undang-Undang Kementerian Negara.”
Dalam kesempatan yang berbeda, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sudah menegaskan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar memang memiliki dua paspor. "Beliau memang memiliki kewarganegaraan melalui paspor AS dan paspor WNI," kata Yassona di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II-A Cipinang, Jakarta Timur, Senin, 15 Agustus 2016.
Menurut Yasonna, secara hukum Undang-Undang Kewarganegaraan, warga negara Indonesia yang memperoleh kewarganegaraan lainnya dengan kemauan sendiri akan kehilangan statusnya sebagai WNI. "Itu normanya. Tetapi, kehilangan kewarganegaraan itu perlu diformalkan melalui keputusan menteri," katanya.
Padahal menurut pakar hukum tata negara dari UGM, Denny Indrayana, Arcandra bisa kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006. Ia kehilangan status sebagai WNI jika di saat yang bersamaan dia memperoleh status kewarganegaraan dari negara lain atas kemauannya sendiri atau secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing.
Karena itu, kata Denny, jika benar Arcandra sudah mengangkat sumpah setia sebagai warga negara Amerika Serikat pada 2012, yang bersangkutan sudah kehilangan status kewarganegaraan Indonesia-nya. karenanya, Arcandra tidak bisa memenuhi syarat menjadi menteri jika ia sudah kehilangan status sebagai WNI. “Kalau tetap dipertahankan, ya melanggar Undang-Undang Kementerian Negara.”
Mertua Arcandra: Setahu Saya Hanya Paspor Indonesia
Jusman, mertua Menteri Energi Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar, mengatakan menantunya memiliki paspor Indonesia. Namun ia tak mengetahui soal dwikewarganegaraan Arcandra. "Saya tidak tahu. Yang saya tahu dia punya paspor Indonesia dan KTP-nya masih Padang," ujarnya saat dihubungi Tempo, Senin,15 Agustus 2016.
Kata dia, Arcandra menikahi Fauline Tahar, anak Jusman, pada 2000. Archandra membawa istrinya ke Amerika Serikat. "Dua anaknya lahir di Amerika," ujarnya. Bagi Jusman, Arcandra adalah sosok yang pendiam dan cerdas. Dia taat menjalankan ibadah. Arcandra dan istrinya juga sering pulang ke Padang. Terakhir, mereka pulang kala Lebaran tahun lalu.
Kata dia, Arcandra menikahi Fauline Tahar, anak Jusman, pada 2000. Archandra membawa istrinya ke Amerika Serikat. "Dua anaknya lahir di Amerika," ujarnya. Bagi Jusman, Arcandra adalah sosok yang pendiam dan cerdas. Dia taat menjalankan ibadah. Arcandra dan istrinya juga sering pulang ke Padang. Terakhir, mereka pulang kala Lebaran tahun lalu.
Sebelumnya, muncul pesan berantai pada Sabtu, 14 Agustus 2016, yang menyebut Arcandra merupakan warga Amerika Serikat melalui naturalisasi pada Maret 2012. Isi pesan berantai itu menyatakan sebulan sebelum resmi menjadi warga Amerika, Arcandra mengurus paspor di KJRI Houston dengan masa berlaku 5 tahun.
Setelah Maret 2012, Arcandra empat kali pulang-pergi ke Indonesia dengan paspor Amerika. Namun, Arcandra menegaskan, dia masih memegang paspor Indonesia. "Saya orang Padang asli. Istri saya juga orang Padang asli. Lahir dan besar di Padang, cuma kuliah S-2 dan S-3 di Amerika," kata Arcandra, yang mengaku pergi ke Amerika pada 1996.
Paspor Ganda Arcandra, JK: Diatasi dengan Perbaikan Prosedur
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan masalah kewarganegaraan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar akan diselesaikan dengan perbaikan prosedur.
"Dalam suatu tindakan, kami harus juga mendahulukan tujuan, kemudian memperbaiki prosedur," kata Kalla di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Senin, 15 Agustus 2016.
Kata Kalla, tujuannya supaya anak muda Indonesia dengan kemampuan baik, yang kini di luar negeri, bisa kembali ke dalam negeri. Belakangan, harus ada penyesuaian administrasi. Hal tersebut akan dilakukan. "Mungkin kemarin terlalu cepat sehingga penyelesaian administratifnya perlu diperbaiki," tutur Kalla.
Saat ditanya apakah perbaikan administrasi tersebut berarti undang-undang kewarganegaraan perlu revisi, Kalla menjawab singkat. "Pokoknya itu urusannya teman-teman di Sekretariat Negara dan Menkumham-lah," ucap Kalla.
"Dalam suatu tindakan, kami harus juga mendahulukan tujuan, kemudian memperbaiki prosedur," kata Kalla di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Senin, 15 Agustus 2016.
Kata Kalla, tujuannya supaya anak muda Indonesia dengan kemampuan baik, yang kini di luar negeri, bisa kembali ke dalam negeri. Belakangan, harus ada penyesuaian administrasi. Hal tersebut akan dilakukan. "Mungkin kemarin terlalu cepat sehingga penyelesaian administratifnya perlu diperbaiki," tutur Kalla.
Saat ditanya apakah perbaikan administrasi tersebut berarti undang-undang kewarganegaraan perlu revisi, Kalla menjawab singkat. "Pokoknya itu urusannya teman-teman di Sekretariat Negara dan Menkumham-lah," ucap Kalla.
Kewarganegaraan Arcandra dipersoalkan sejumlah pihak. Arcandra disebut mempunyai paspor Amerika sejak 2012. Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut Arcandra masih memegang paspor Indonesia yang berlaku hingga 2017.
Namun penjelasan itu dianggap tidak menjawab persoalan karena Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda. Ketika seseorang memiliki paspor negara lain, status kewarganegaraan Indonesia yang bersangkutan secara otomatis hilang.
Namun penjelasan itu dianggap tidak menjawab persoalan karena Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda. Ketika seseorang memiliki paspor negara lain, status kewarganegaraan Indonesia yang bersangkutan secara otomatis hilang.
Arcandra Berpaspor Ganda, Pengamat: Status Menteri Batal
Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar tak memenuhi syarat sebagai menteri karena terbukti berpaspor ganda, yakni Amerika Serikat dan Indonesia.
Menurut Feri, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara telah mengatur menteri adalah warga negara Indonesia yang tidak menerima kewarganegaraan lain. Namun Archandra diduga menerima status kewarganegaraan dari Amerika.
"Dengan begitu, pengangkatan Archandra itu batal demi hukum," ujarnya di Padang, Senin, 15 Agustus 2016. Konsekuensinya, menurut Feri, segala kebijakan dianggap tidak berlaku. Juga tidak mengikat secara hukum.
Sehingga, menurut Feri, Archandra tidak bisa diangkat jadi menteri sampai kapan pun. Sebab, dia pernah menerima status kewarganegaraan lainnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly membenarkan informasi Arcandra memiliki dua paspor. Menurut dia, Arcandra memiliki paspor Amerika Serikat dan Indonesia.
Meski memiliki dua paspor, Yassona mengatakan status WNI Arcandra belum dicabut. "Jadi secara legal formal, belum ada pencabutan kewarganegaraan melalui SK Menkumham kepada Pak Arcandra Tahar. Belum ada itu," kata Yassona.
Menurut Feri, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara telah mengatur menteri adalah warga negara Indonesia yang tidak menerima kewarganegaraan lain. Namun Archandra diduga menerima status kewarganegaraan dari Amerika.
"Dengan begitu, pengangkatan Archandra itu batal demi hukum," ujarnya di Padang, Senin, 15 Agustus 2016. Konsekuensinya, menurut Feri, segala kebijakan dianggap tidak berlaku. Juga tidak mengikat secara hukum.
Sehingga, menurut Feri, Archandra tidak bisa diangkat jadi menteri sampai kapan pun. Sebab, dia pernah menerima status kewarganegaraan lainnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly membenarkan informasi Arcandra memiliki dua paspor. Menurut dia, Arcandra memiliki paspor Amerika Serikat dan Indonesia.
Meski memiliki dua paspor, Yassona mengatakan status WNI Arcandra belum dicabut. "Jadi secara legal formal, belum ada pencabutan kewarganegaraan melalui SK Menkumham kepada Pak Arcandra Tahar. Belum ada itu," kata Yassona.
Status WNI Hilang, Arcandra Bisa Tempuh Cara Ini
Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menyebutkan status kewarganegaraan Arcandra Tahar hilang setelah diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo dari posisi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Hikmahanto mengatakan saat mengucap sumpah untuk setia pada negara Amerika Serikat, Arcandra secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Sedangkan saat mengucap sumpah sebagai Menteri dalam Kabinet Kerja Jilid 2, status kewarganegaraan Amerika Serikat Arcandra secara otomatis juga dinyatakan hilang.
Hikmahanto mengatakan saat mengucap sumpah untuk setia pada negara Amerika Serikat, Arcandra secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Sedangkan saat mengucap sumpah sebagai Menteri dalam Kabinet Kerja Jilid 2, status kewarganegaraan Amerika Serikat Arcandra secara otomatis juga dinyatakan hilang.
Menurut Hikmahanto, ada beberapa hal yang bisa dilakukan agar Arcandra bisa mendapatkan kembali status sebagai warga Indonesia. Salah satu yang perlu dilakukan oleh pemerintah melalui otoritas keimigrasian, yakni tidak menganggap Arcandra Tahar sebagai warga negara asing yang kehilangan kewarganegaraannya saat berada di Indonesia.
"Biasanya untuk WNA dilakukan tindakan keimigrasian berupa penempatan di rumah detensi atau dilakukan deportasi mengingat Arcandra adalah WNA asal Indonesia," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 16 Agustus 2016.
Hal lain yang bisa dilakukan adalah dengan mencari tahu apakah Arcandra memiliki rumah di Indonesia atau tidak. "Sebab, melalui kepemilikan rumah ini dapat menunjukkan bahwa Arcandra bertempat tinggal secara yuridis di Indonesia meski secara fisik tidak selalu berada di Indonesia," katanya.
Hikmahanto menegaskan, jika rumah yang dimiliki Arcandra sudah lebih dari sepuluh tahun, otoritas keimigrasian dapat mengeluarkan keterangan bahwa Arcandra telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat sepuluh tahun tidak berturut-turut.
Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan Arcandra, yakni mengikuti tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia kembali. "Termasuk membuat permohonan kepada Presiden dan mengucap sumpah setia kepada Negara Republik Indonesia," ujarnya.
Presiden Joko Widodo telah memberhentikan Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada Selasa, 16 Agustus 2016. Arcandra yang puluhan tahun tinggal di Amerika Serikat dikabarkan telah menanggalkan status WNI-nya.
SUMBER:TEMPO.CO
"Biasanya untuk WNA dilakukan tindakan keimigrasian berupa penempatan di rumah detensi atau dilakukan deportasi mengingat Arcandra adalah WNA asal Indonesia," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 16 Agustus 2016.
Hal lain yang bisa dilakukan adalah dengan mencari tahu apakah Arcandra memiliki rumah di Indonesia atau tidak. "Sebab, melalui kepemilikan rumah ini dapat menunjukkan bahwa Arcandra bertempat tinggal secara yuridis di Indonesia meski secara fisik tidak selalu berada di Indonesia," katanya.
Hikmahanto menegaskan, jika rumah yang dimiliki Arcandra sudah lebih dari sepuluh tahun, otoritas keimigrasian dapat mengeluarkan keterangan bahwa Arcandra telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat sepuluh tahun tidak berturut-turut.
Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan Arcandra, yakni mengikuti tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia kembali. "Termasuk membuat permohonan kepada Presiden dan mengucap sumpah setia kepada Negara Republik Indonesia," ujarnya.
Presiden Joko Widodo telah memberhentikan Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada Selasa, 16 Agustus 2016. Arcandra yang puluhan tahun tinggal di Amerika Serikat dikabarkan telah menanggalkan status WNI-nya.
SUMBER:TEMPO.CO